Sebagai Satker yang ditunjuk oleh Ditjen Vokasi untuk melakukan pendampingan, BBPPMPV Seni dan Budaya memfasilitasi kegiatan ini. Selama tiga hari sebanyak 36 peserta yang terdiri dari Sesditjen, Sub Koordinator Tatalaksana Kepegawaian, staf BBPPMPV Seni dan Budaya dan staf AKN Seni Budaya mengikuti materi tentang pengelolaan kepegawaian.
AKN Seni dan Budaya sebagai satker baru dan mandiri dibawah Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbudristek belum didukung oleh SDM, sarana dan prasarana, dan pembiayaan yang memadai, maka untuk itulah pendampingan dari BBPPMPV Seni dan Budaya terkait pengelolaan kepegawaian sangat dibutuhkan.
Materi yang diperoleh oleh peserta diantaranya tentang tata Kelola administrasi kepegawaian. Disampaikan Kristiana Siti Prihatiningsih dari Biro SDM Kemendikbud, dalam paparannya memberikan wawasan diantaranya tentang pengajuan kenaikan pangkat, dan bagaimana Langkah tentang perpindahan pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.
Kristiana berharap setelah mengikuti paparannya, peserta lebih memahami hal-hal terkait layanan, khususnya mutasi kepegawaian.
Selain Kristiana, narasumber yang terlibat dalam kegiatan Rakor Pengelolaan Kepegawaian ini diantaranya Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya Dr. Dra. Sarjilah, M.Pd., Drs Suparjo dari Setditjen Pendidikan Vokasi dan Rais Faisal Ahyar, S.T., M.Eng dari AKN Seni Budaya.
Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya Dr. Dra. Sarjilah, M.Pd. yang hadir dalam acara penutupan kegiatan, mengungkapan bahwa Rakor ini diadakan untuk mencari pemecahan masalah yang dialami, terlebih dalam bidang Kepegawaian, baik itu seputar arsip, persuratan maupun kepegawaian itu sendiri.
“Diharapkan dengan materi-materi yang diberikan, peserta mampu mendapatkan hal-hal yang positif” ujar Sarjilah.
Selama kegiatan berlangsung peserta terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti setiap materi yang diberikan, hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan, berbagi pengalaman dan masukan yang diberikan oleh peserta kepada narasumber.
Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh BBPPMPV Seni dan Budaya kepada AKN Seni dan Budaya, salah satunya bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan penyiapan perangkat terkait kepegawaian dan persuratan, sehingga akan meningkatkan kompetensi pegawai dalam hal kepegawaian dan persuratan. (Herlin).