Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat:

    Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110
    atau
    melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;

  2. Petugas PPID akan meberikan tanda bukti permohonan.
  3. Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.