Klik di sini untuk mengakses Form Pengajuan Keberatas atas Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatas atas informasi publik ke PPID BBPPMPV Seni dan Budaya.
  2. Pemohon mengisi form permohonan (secara langsung di ULP atau mengisi form online pada tautan di atas). 
  3. Jika form diserahkan secara langsung melalui ULP, petugas PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan form pengajuan. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBPPMPV Seni dan Budaya;
  4. Permohonan pengajuan keberatan akan diproses oleh PPID. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPPMPV Seni dan Budaya akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut
  5. Pemohon akan mendapatkan jawaban/tanggapan keberatan atas informasi publik.