Klik di sini untuk mengakses Form Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BBPPMPV Seni dan Budaya.
Pemohon mengisi form permohonan yang sesuai dengan tujuan permohonan informasi publik.
Pemohon menyertakan kertu identitas dengan ketentuan sebagai berikut : a. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP. b. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. c. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
Setelah form diisi, pemohon mengembalikan form permohonan disertai fotocopy identitas kepada petugas PPID.
Petugas PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan form pengajuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
Permohonan informasi publik diproses oleh PPID dan jawaban terkait informasi publik akan diberikan.
Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan dibebankan kepada pemohon informasi.