Layanan Informasi Publik
Informasi Umum
- Layanan informasi di BBPPMPV Seni dan Budaya dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBPPMPV Seni dan Budaya.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP).
Edit Content

Klik di sini untuk mengakses Form Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BBPPMPV Seni dan Budaya.
- Pemohon mengisi form permohonan yang sesuai dengan tujuan permohonan informasi publik.
- Pemohon menyertakan kertu identitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
b. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
c. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan. - Setelah form diisi, pemohon mengembalikan form permohonan disertai fotocopy identitas kepada petugas PPID.
- Petugas PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan form pengajuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
- Permohonan informasi publik diproses oleh PPID dan jawaban terkait informasi publik akan diberikan.
- Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan dibebankan kepada pemohon informasi.
Edit Content

Klik di sini untuk mengakses Form Pengajuan Keberatas atas Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Keberatan
- Pemohon mengajukan permohonan keberatas atas informasi publik ke PPID BBPPMPV Seni dan Budaya.
- Pemohon mengisi form permohonan (secara langsung di ULP atau mengisi form online pada tautan di atas).
- Jika form diserahkan secara langsung melalui ULP, petugas PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan form pengajuan. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBPPMPV Seni dan Budaya;
- Permohonan pengajuan keberatan akan diproses oleh PPID. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPPMPV Seni dan Budaya akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut
- Pemohon akan mendapatkan jawaban/tanggapan keberatan atas informasi publik.
Edit Content

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat:
Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110
atau
melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register; - Petugas PPID akan meberikan tanda bukti permohonan.
- Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Seni dan Budaya.
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP) yang berlokasi di Jl. Kaliurang KM. 12,5 Klidon Sukoharjo Ngaglik, Klidon, Sukoharjo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581
Jadwal Pelayanan
Senin – Kamis
09.00 – 15.00 WIB
(Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat
09.00 – 15.30
(Istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Sabtu & Minggu Tutup
Kontak
Telepon (0274) 895803
WA Center 08112934704