Profil PPID
Profil
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyelenggarakan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanat Undang-Undang tersebut, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Seni dan Budaya (BBPPMPV Senbud) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPPMPV Seni dan Budaya merupakan organisasi layanan informasi publik yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BBPPMPV Seni dan Budaya.
PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.