Tugas dan Fungsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPPMPV Seni dan Budaya menyatakan bahwa BBPPMPV Seni dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.
Sedangkan fungsi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah sebagai berikut:
- Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
- Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan vokasi;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.