Tugas PPID
Secara umum PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab pada bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Tugas dan fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi adalah sebagai berikut:
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Infomasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Tanggung jawab PPID BBPPMPV Seni dan Budaya yaitu dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan Pelayanan Informasi Publik berikut:
- PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab dalam rangka penyediaan, pengumuman, dan pelayanan informasi publik terkait pendidikan vokasi.
- PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
- PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab dalam rangka pengelolaan Keberatan. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian sesuai mekanisme internal BBPPMPV Seni dan Budaya.