23 Apr 2025, Rab

Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi pada bidang seni dan budaya.

VISI

Visi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, yaitu:
Membangun rakyat Indonesia yang menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila

Visi tersebut didukung oleh BBPPMPV Seni dan Budaya, sehingga terwujudlah Visi BBPPMPV Seni dan Budaya berikut:

  1. Mutu pengelolaan berstandar nasional dengan mengacu pada standar Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target untuk memperkuat enam (6) area perubahan dan atau ZI/WBK dan WBBM;
  2. Materi diklat relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berbasis dunia usaha dan dunia industri sesuai kebutuhan pengembangan daerah dalam mendukung kesepakatan global;
  3. Tersedianya akses layanan yang merata bagi seluruh unsur pendidikan seni dan budaya di Indonesia; dan
  4. Layanan dalam proses diklat dilakukan cepat, tepat, dan memberikan kepuasan pelanggan.

MISI

Untuk mencapai Visi tersebut, maka BBPPMPV Seni dan Budaya memiliki Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai standar dunia usaha dan dunia industri;
  2. Mewujudkan program kemitraan dan penyelarasan pengembangan mutu pendidikan vokasi bidang seni dan budaya dengan dunia usaha dan dunia industri;
  3. Mewujudkan keterjangkauan dan perluasan akses layanan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya; dan
  4. Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.