Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Jawa Bali, dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid 19), maka Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya memutuskan Memberlakukan pelaksanaan kegiatan kelembagaan 100 % bekerja dari rumah/WFH bagi semua pegawai baik PNS maupun PPNPN terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Report