LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Nomor 2465/B 13/KP/2016 tanggal 26 Oktober 2016. LSP P2 PPPPTK sudah mendapatkan Lisensi dari BNSP tanggal 21 Februari 2017 dengan ruang lingkup lisensi Bidang Seni dan Industri Kreatif. Pembentukan LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya berdasarkan tuntutan perkembangan dunia kerja/usaha dan kebijakan pemerintah. Sertifikasi kompetensi tidak hanya diperuntukan bagi guru yang mengikuti program keahlian ganda, tetapi juga bagi guru produktif, calon guru produktif, serta guru seni lainnya yang membutuhkan. Guru SMK dituntut memiliki kompetensi yang terstandar, sehingga diperlukan pengakuan melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi menjadi tuntutan penting dalam menghadapi pesaingan dalam MEA. Mengingat saat ini, sertifikat kompetensi menjadi persyaratan utama untuk diterima bekerja di dunia kerja/dunia usaha baik dalam maupun luar negeri. Lulusan SMK yang kompeten dan terstandar, tentu saja dihasilkan oleh guru yang kompeten dan terstadar, sehingga sertifikasi kompetensi bagi guru SMK menjadi tuntutan mutlak. Dengan demikian, LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya siap mengantarkan guru SMK menjadi guru yang kompeten dan terstandar.
Semua pendidik seni budaya di Indonesia mendapatkan sertifikat kompetensi.
Melakukan sertifikasi kompetensi keahlian pada pendidik seni budaya di Indonesia.