LSP PPPPTK Seni dan Budaya merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Nomor 2465/B13/KP/2016 tanggal 26 Oktober 2016.
Pembentukan LSP PPPPTK Seni dan Budaya dilatarbelakangi adanya program pelatihan guru dengan keahlian ganda.Untuk menghasilkan guru yang kompeten untuk mendidik dengan keahlian yang berbeda dengan pendidikannya, maka diperlukan “pengakuan” dalam bentuk sertifikat kompetensi. Disamping itu dalam menghadapi MEA tahun 2016, maka setiap tenaga kerja dipersyaratakan untuk memiliki sertifikat komptensi. Terlebih apabila bekerja di perusahaan asing. Untuk membentuk lulusan yang kompeten, maka tenaga pendidiknya (dalam hal ini guru) juga harus kompeten lebih dulu.
Pada tahun 2016 ini LSP PPPPTK Seni dan Budaya dalam proses mengajukan lisensi ke Bdan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP).
Report