Penyusunan Materi Uji Kompetensi dan Dokumen Mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
- Latar Belakang
Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan Menjadi tuntutan untuk segera dilaksanakan, sebagaimana diamanahkan dalam instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia - Dasar Hukum
Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia;
Surat Keputusan Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Nomor 0561/B13/KP/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) PPPPTK Seni dan Budaya (Revisi I). - Tujuan
Kegiatan penyusunan materi uji komppetensi dan dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya ini bertujuan untuk:- Menyusun materi uji kompetensi sesuai dengan peraturan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP)
- Meyusun dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya sesuai dengan skema terbaru.
- Hasil
Dokumen Materi Uji Kompetensi LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya;
Dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya.
Report