BBPPMPV SENI & BUDAYA
Bagikan konten ini
0
Dibagikan

Penyusunan Materi Uji Kompetensi dan Dokumen Mutu LSP P2

LSP P2

Penyusunan Materi Uji Kompetensi dan Dokumen Mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta 

  1. Latar Belakang
    Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan Menjadi tuntutan untuk segera dilaksanakan, sebagaimana diamanahkan dalam instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia
  2. Dasar Hukum
    Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sokolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia;
    Surat Keputusan Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Nomor 0561/B13/KP/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) PPPPTK Seni dan Budaya (Revisi I).
  3. Tujuan
    Kegiatan penyusunan materi uji komppetensi dan dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya ini bertujuan untuk:
    1. Menyusun materi uji kompetensi sesuai dengan peraturan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP)
    2. Meyusun dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya sesuai dengan skema terbaru.
  4. Hasil
    Dokumen Materi Uji Kompetensi LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya;
    Dokumen mutu LSP P2 PPPPTK Seni dan Budaya.
Sembunyikan Form Komentar

1000 Jumlah karakter tersisa


Bagikan konten ini
0
Dibagikan

Chat & Ikuti kami

Chat WhatsApp dan ikuti kami di media sosial. Terima kasih