Tentang BBPPMPV Seni dan Budaya

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya dirintis sejak 1 september 1983 dengan nama PPPG Kesenian. Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0529/1993, PPPPG Kesenin ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tugas dan fungsi utama membina, mengembangkan, meningkatkan SMK khusus di bidang seni dan kriya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK, PPPG Kesenian berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya. Kedudukan PPPPTK Seni dan Budaya saat itu berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Pada tanggal 9 Juni 2015 terbit peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK yang menyatakan bahwa PPPPTK berada di bawah dan beranggungjawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pada tanggal 9 Juli 2020 PPPPTK Seni dan Budaya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 tahun 2020 berubah menjadi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya. Berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi BBPPMPV Seni dan Budaya bertugas untuk melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPPMPV Seni dan Budaya menyatakan bahwa BBPPMPV Seni dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.

Sedangkan fungsi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  2. Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
  3. Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
  4. Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan vokasi;
  5. Pengelolaan data dan informasi;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  7. Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
  8. Pelaksanaan urusan administrasi.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berikut ini uraian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya yang terdiri atas:

a. Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya

Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni Dan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan serta melaporkan kinerja institusi dalam melaksanakan pengembangan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja institusi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

b. Bagian Tata Usaha

Bagian tata usaha BBPPMPV Seni dan Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
  • Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan urusan barang milik negara

VISI


Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.

Visi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, yaitu:

"Membangun rakyat Indonesia yang menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila"

akan didukung oleh BBPMPV Seni dan Budaya, sehingga Visi BBPPMPV Seni dan Budaya :

"Mewujudkan Pendidikan Vokasi Bidang Seni dan Budaya yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai dengan standar kebutuhan dunia usaha dan dunia Industri kekinian"

Berikut uraian Visi BBPPMPV Seni dan Budaya:

  • Mutu pengelolaan berstandar nasional dengan mengacu standar Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target untuk memperkuat 6 area perubahan dan atau ZI/WBK dan WBBM;

  • Materi diklat relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi PTK berbasis dunia usaha dan dunia industri sesuai kebutuhan pengembangan daerah dalam mendukung kesepakatan global;

  • Tersedianya akses layanan yang merata bagi seluruh unsur pendidikan seni dan budaya di Indonesia;

  • Layanan dalam proses diklat dilakukan cepat, tepat, dan memberikan kepuasan pelanggan.

MISI


Untuk mencapai Visi tersebut, maka Misi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah:

  1. Mewujudkan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai standar dunia usaha dan dunia industri;

  2. Mewujudkan program kemitraan dan penyelarasan pengembangan mutu pendidikan vokasi bidang seni dan budaya dengan dunia usaha dan dunia industri;

  3. Mewujudkan keterjangkauan dan perluasan akses layanan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya;

  4. Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

Kompetensi Keahlian

  • Program Keahlian Seni Rupa
    1. Seni Lukis
    2. Seni Patung
    3. Desain Komunikasi Visual
    4. Desain Interior dan Teknik Furnitur
    5. Animasi
  • Program Keahlian Desain dan Produk Kreatif Kriya
    1. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
    2. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
    3. Kriya Kreatif Keramik
    4. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
    5. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
  • Program Keahlian Seni Musik
    1. Seni Musik Klasik
    2. Seni Musik Populer
  • Program Keahlian Seni Karawitan
    1. Seni Karawitan
    2. Penataan Karawitan
  • Program Keahlian Seni Tari
    1. Seni Tari
    2. Teater Penataan Tari
  • Program Keahlian Seni Teater
    1. Pemeranan
    2. Tata Artistik Teater
  • Program Keahlian Seni Pedalangan
    1. Seni Pedalangan
  • Program Keahlian Seni Broadcasting dan Film
    1. Produksi Film dan Program Televisi
    2. Produksi dan Siaran Program Telivisi
    3. Produksi dan Siaran Program Radio
    4. Produksi Film

    Peta Lokasi BBPPMPV
    Seni dan Budaya

    Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jl. Kaliurang KM 12,5 Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia 55581


    © 2024 BBPPMPV Seni dan Budaya.
    Developed by PT Kodebiner Teknologi Indonesia.