Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPPMPV Seni dan Budaya menyatakan bahwa BBPPMPV Seni dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.
Sedangkan fungsi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah sebagai berikut:
Berikut ini uraian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya yang terdiri atas:
a. Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya
Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni Dan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan serta melaporkan kinerja institusi dalam melaksanakan pengembangan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja institusi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
b. Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha BBPPMPV Seni dan Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.
Visi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, yaitu:
"Membangun rakyat Indonesia yang menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila"
akan didukung oleh BBPMPV Seni dan Budaya, sehingga Visi BBPPMPV Seni dan Budaya :
"Mewujudkan Pendidikan Vokasi Bidang Seni dan Budaya yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai dengan standar kebutuhan dunia usaha dan dunia Industri kekinian"
Berikut uraian Visi BBPPMPV Seni dan Budaya:
Mutu pengelolaan berstandar nasional dengan mengacu standar Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target untuk memperkuat 6 area perubahan dan atau ZI/WBK dan WBBM;
Materi diklat relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi PTK berbasis dunia usaha dan dunia industri sesuai kebutuhan pengembangan daerah dalam mendukung kesepakatan global;
Tersedianya akses layanan yang merata bagi seluruh unsur pendidikan seni dan budaya di Indonesia;
Layanan dalam proses diklat dilakukan cepat, tepat, dan memberikan kepuasan pelanggan.
Untuk mencapai Visi tersebut, maka Misi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah:
Mewujudkan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai standar dunia usaha dan dunia industri;
Mewujudkan program kemitraan dan penyelarasan pengembangan mutu pendidikan vokasi bidang seni dan budaya dengan dunia usaha dan dunia industri;
Mewujudkan keterjangkauan dan perluasan akses layanan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi bidang seni dan budaya;
Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.