Berikut ini uraian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya yang terdiri atas:
a. Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya
Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni Dan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan serta melaporkan kinerja institusi dalam melaksanakan pengembangan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja institusi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
b. Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha BBPPMPV Seni dan Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan urusan barang milik negara
Report